Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

UU membingungkan Tentang OPS

 tahun terakhir dikenal identitas Operator Sekolah sebagai bagian entitas dari tenaga kependidikan di sekolah. Istilah operator sekolah pertama kali muncul dalam Juknis BOS APBN Tahun 2013. Dalam Permendikbud Nomor 76 Tahun 2012 itu disebut 2 (dua) kali kata “operator”. Pertama adalah “operator pendataan”, kedua adalah “operator sekolah”. Kata “operator pendataan” ditulis pada Bab IV Prosedur Pelaksanaan BOS, Sub (A) Proses Pendataan Pendidikan Dasar, poin (5) “Kepala sekolah menunjuk tenaga  operator pendataan  dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggungjawab di tingkat sekolah”. Berikutnya kata “operator sekolah” ditulis pada point (6) “Tenaga  operator sekolah  memasukkan data kedalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online”. Juknis BOS selanjutnya yang dituangkan melalui Permendikbud 101 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendikbud 101 Tahun 2013, menyebutkan hal

Postingan Terbaru

Layout Amplop

Lagi OPS tak di pedulikan.

OPS Bermasa Depan Cerah Di Lombok TImur

OPS Lombok Timur Tahun 2018 di Gaji Pemkab

RKAS 2018

Aplikasi PAK 2017

Cotoh Lapor Bulan. Doc

Formulir Peneriamaan Siswa Baru

Contoh Buku Penerimaan Ijazah. Doc

CONTOH JURNAL HARIAN KEPALA SEKOLAH