UU membingungkan Tentang OPS
tahun terakhir dikenal identitas Operator Sekolah sebagai bagian entitas dari tenaga kependidikan di sekolah. Istilah operator sekolah pertama kali muncul dalam Juknis BOS APBN Tahun 2013. Dalam Permendikbud Nomor 76 Tahun 2012 itu disebut 2 (dua) kali kata “operator”. Pertama adalah “operator pendataan”, kedua adalah “operator sekolah”. Kata “operator pendataan” ditulis pada Bab IV Prosedur Pelaksanaan BOS, Sub (A) Proses Pendataan Pendidikan Dasar, poin (5) “Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggungjawab di tingkat sekolah”. Berikutnya kata “operator sekolah” ditulis pada point (6) “Tenaga operator sekolah memasukkan data kedalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online”. Juknis BOS selanjutnya yang dituangkan melalui Permendikbud 101 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendikbud 101 Tahu...